| 
 
Komepetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesianal yang diperoleh melalui pendidikan profesi:
I. 
 | 
  
Kompetensi
  Pedagodik 
 | 
  |||||
1 
 | 
  
Menguasai
  karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional,
  dan intelektual.   
 | 
  |||||
2 
 | 
  
Menguasai
  teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.   
 | 
  |||||
3 
 | 
  
Mengembangkan
  kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 
 | 
  |||||
4 
 | 
  
Menyelenggarakan
  pembelajaran yang mendidik. 
 | 
  |||||
5 
 | 
  
Memanfaatkan
  teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. 
 | 
  |||||
6 
 | 
  
Memfasilitasi
  pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
  yang dimiliki.   
 | 
  |||||
7 
 | 
  
Berkomunikasi
  secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.   
 | 
  |||||
8 
 | 
  
Menyelenggarakan
  penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 
 | 
  |||||
9 
 | 
  
Memanfaatkan
  hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.   
 | 
  |||||
10 
 | 
  
Melakukan
  tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.  
 | 
  |||||
II. 
 | 
  
Kompetensi
  Kepribadian 
 | 
  |||||
1 
 | 
  
Bertindak
  sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
    
 | 
  |||||
2 
 | 
  
Menampilkan
  diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
  didik dan masyarakat. 
 | 
  |||||
3 
 | 
  
Menampilkan
  diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 
 | 
  |||||
4 
 | 
  
Menunjukkan
  etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
  percaya diri. 
 | 
  |||||
5 
 | 
  
Menjunjung
  tinggi kode etik profesi guru.  
 | 
  |||||
III. 
 | 
  
Kompetensi
  Sosial 
 | 
  |||||
1
   
 | 
  
Bersikap inklusif, bertindak
  objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
  ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 
 | 
  |||||
2 
 | 
  
Berkomunikasi
  secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
  kependidikan, orang tua, dan masyarakat.   
 | 
  |||||
3 
 | 
  
Beradaptasi
  ditempat bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
  keragaman sosial budaya.   
 | 
  |||||
4 
 | 
  
Berkomunikasi
  dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan
  atau bentuk lain.   
 | 
  |||||
IV. 
 | 
  
Kompetensi
  Profesional 
 | 
  |||||
1 
 | 
  
Menguasai
  materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
  pelajaran yang diampu. 
 | 
  |||||
2 
 | 
  
Menguasai
  standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
  yang diampu. 
 | 
  |||||
3 
 | 
  
Mengembangkan
  materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.   
 | 
  |||||
4 
 | 
  
Mengembangkan
  keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
    
 | 
  |||||
5 
 | 
  
Memanfaatkan
  teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan
  diri. 
Sumber: ini diambil dari
  buku "Pengantar Pendidikan" hal:86-88, oleh Drs. Murip Yahya, M.Pd.,
  Penerbit: Solo Bandung. 
 | 
  |||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar