PUNCAK CIREMAI

PUNCAK CIREMAI

Jumat, 09 November 2012

SHALAT MUSAFIR

SHALAT MUSAFIR (PERJALANAN DI LUAR KOTA)

• Disunnahkan bagi seseorang yang sedang dalam perjalanan luar kota, atau sedang menetap sementara (kurang dari empat hari) di sebuah kota, untuk mengqAshar shalat yang empat rakaat menjadi dua raka
at. Maka dia melaksanakan shalat Zuhur, Ashar, dan Isya hanya dua rakaat saja, kecuali dia shalat berjamaah dengan imam setempat maka ia shalat seperti biasa.

• Dia juga boleh tidak melakukan shalat sunnah rawatib kecuali sunnah sebelum subuh.

• Dibolehkan menjama’ shalat shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya di salah satu waktu shalat tersebut, apalagi dalam kondisi sedang tidak menetap di sebuah kota.

SHALAT ORANG SAKIT

Shalat merupakan kewajiban bagi seorang muslim dalam kondisi apa pun selama masih berakal dan dalam kondisi sadar. Meski demikian, Islam tetap memerhatikan kondisi orang dan kebutuhan mereka. Contohnya dalah ketika seseorang sedang sakit.

Berikut ini penjelasan tentang kondisi tersebut:

• Apabila seseorang sedang sakit, maka ia boleh shalat tidak berdiri jika ia tidak bisa berdiri. Atau jika dia sulit untuk berdiri, atau jika ia berdiri akan mengakibatkan gangguan kepada penyakitnya dan akan memperlambat kesembuhannya, maka ia boleh shalat sambil duduk, jika tidak bisa sambil duduk maka sambil berbaring. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak bisa, maka sambil duduk. Jika tidak bisa, maka sambil berbaring.” (HR. Bukhari, No. 1066)

• Barangsiapa yang tidak bisa ruku’ atau sujud, maka ia cukup membungkukkan badannya sesuai dengan kemampuannya.

• Siapa yang merasa kesulitan untuk duduk di atas lantai, maka duduklah di atas kursi dan sejenisnya.

• Siapa yang kesulitan untuk berwudhu dalam setiap shalat, karena sakit misalnya, maka dia boleh menjama’ antara shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya.

• Siapa yang kesulitan untuk menggunakan air karena sakit, maka ia boleh tayammum untuk mendirikan shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar